PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada era globalisasi ini,
asuransi sangat memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Asuransi
merupakan suatu sistem proteksi terhadap kerugian yang bersifat finansial atau
materil dengan cara mengadakan pengalihan resiko dari suatu pihak kepada pihak
lain.
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu
penjajahan Belanda. Perkembangan asuransi di Indonesia pun semakin pesat dan
banyak jenisnya setelah kemerdekaan. Mulai dari asuransi jiwa, asuransi pendidikan,
asuransi kebakaran, asuransi laut, dan lain-lain.
Asuransi laut merupakan pelopor
dari segala jenis asuransi. Asuransi laut di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang diatur secara jelas, terperinci dan luas hinggal lebih dari 25 pasal.
B. Perumusan
Masalah
1. Apa pengertian
asuransi laut?
2. Apa hak dan
kewajiban pihak-pihak dalam asuransi laut?
3. Apa fungsi
asuransi laut?
4. Apa saja bagian
dari kontrak laut?
5. Bagaimana cara
mengajukan klaim asuransi laut?
C. Tujuan
Asuransi laut diadakan karena
adanya keadaan gawat di laut, hal ini berarti bahwa sangat perlu untuk setiap
perusahaan pengangkutan laut untuk mengasuransikan usahanya tersebut.
Pihak-pihak yang terkait dalam asuransi laut juga perlu diketahui. Dalam penyelesaian
klaim, juga terdapat kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain baik
sebagai penyebab maupun sebagai korban kejadian yang menyebabkan kerugian.
D. Manfaat
Pengetahuan mengenai asuransi
laut atau “marine insurance” sangatlah penting bagi orang-orang yang bekerja
pada perusahaan dan jasa kepelabuhanan, dimana jika terjadi kasus-kasus, maka
ia dapat berperan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dibidang tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Asuransi
1. Pengertian Asuransi
Berdasarkan pasal 246 KUH Dagang
: “Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang
penanggung dengan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan
menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk
membebaskannya dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan
keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang
tidak pasti.”
2. Pengertian Asuransi Laut
Asuransi pengangkutan laut
merupakan suatu perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung atas
kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dan barang
sebagai muatan kapal dari kemungkinan resiko kerusakan/kerugian yang di
akibatkan oleh bahaya-bahaya laut atau bahaya lain yang berhubungan dengan bahaya
laut.
B. Hak
dan Kewajiban Pihak-Pihak dalam Asuransi Laut
1. Penanggung
Penanggung (Insurer), yaitu pihak
yang menerima pengalihan resiko yang mungkin dihadapi oleh Tertanggung. Hak
utama dari seorang Penanggung adalah mendapatkan premi dalam jumlah yang telah
ditentukan, dan kewajibannya adalah memberikan penggantian kepada Tertanggung
karena sesuatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan diderita.
2. Tertanggung
Tertanggung (insured), yaitu
pihak yang mengalihkan risiko yang mungkin dihadapinya. Kewajiban dan hak yang
paling utama dari tertanggung adalah membayar sejumlah tertentu, serta
mengajukan klaim kepada Penanggung apabila resiko yang dipertanggungkannya
benar-benar terjadi.
C. Manfaat Asuransi
1. Bagi Penanggung
Kesediaan penanggung untuk
memberikan proteksi atas resiko yang dialihkan oleh Tertanggung dikarenakan
premi yang diperoleh dari Tertanggung sendiri, sebagai balas jasa proteksi
asuransi selama periode pertanggungan. Premi disini mencerminkan besarnya
biaya-biaya dan keuntungan yang diharapkan oleh Penanggung dalam produksi
jasa-jasa asuransinya.
2. Bagi Tertanggung
Manfaat asuransi bagi tertanggung
(khususnya bagi pengusaha) adalah menambah efisiensi atau menguntungkan. Sebab
apabila kepentingan yang di asuransikan terkena resiko dan mengakibatkan
kerugian yang paling besar, maka pemiliknya akan mendapatkan ganti rugi hanya
dengan membayar premi yang jumlahnya sedikit, dan juga para pengusaha tidak
perlu ragu-ragu untuk melakukan kegiatan usahanya, karena telah terhindar dari
resiko kerugian dan kemacetan perkembangan usahanya dikemudian hari.
D. Prinsip-prinsip
Dasar Asuransi
Prinsip-prinsip dasar penutupan
asuransi merupakan dasar persetujuan asuransi yang harus diperhatikan dan dipenuhi
oleh Tertanggung dan Penanggung serta merupakan prinsip yang mengikat kedua
belah pihak, meskipun tidak dinyatakan secara tertulis dalam polis (Implied
Conditions), yakni sebagai berikut :
1. Kepentingan Yang Di Asuransikan (Principles of
Insurable Interest)
Menurut prinsip Insurable
Interest dalam asuransi laut, tertanggung hanya boleh melakukan penutupan
asuransi atau objek pertanggungan apabila ia mempunyai kepentingan (Interest)
yang dapat di asuransikan.
2. Itikad Baik (Principles of Utmost Good Faith)
Menurut prinsip ini penutupan
asuransi baru di anggap sah secara hukum apabila dilakukan atas dasar itikad
baik dari kedua belah pihak, yakni Tertanggung dan Penanggung.
3. Indemnitas (Principles of Indemnity)
Menurut Principle of Indemnity,
perusahaan asuransi menjamin pihak tertanggung mendapat ganti rugi jika terjadi
resiko atas kepentingan yang diasuransikan.
4. Subrogasi (Principles of Subrogation)
Berdasarkan Principle of
Subrogation ini, apabila tertanggung mendapat penggantian dari satu pihak atas
dasar indemnity, maka ia tidak lagi berhak memperoleh dari pihak lain.
5. Proxima Causa (Principles of Proximate Cause)
Dalam prinsip ini, Penanggung
hanya menerima pengajuan klaim atau tertanggung hanya berhak mendapat ganti
rugi apabila terbukti bahwa kerugian tersebut terjadi dari resiko yang dijamin
dalam polis.
E. Objek
Asuransi Laut
Objek pertanggungan atau
kepentingan-kepentingan yang dapat dipertanggungkan serta yang merupakan jenis
asuransi laut (Marine Insurance), meliputi:
1. Barang dan kepentingan yang melekat didalamnya (Marine
Cargo Insurance).
Barang dan kepentingan yang ada didalamnya, meliputi :
a. Cargo, harga beli barang itu sendiri;
b. Freight, biaya pengiriman atau ongkos kapal;
c. Forwarding Expenses, ongkos pembongkaran dan
pengurusan barang;
d. Premi Asuransi;
e. Imaginary Profit, keuntungan yang diharapkan;
f. Cash in Transit.
2. Kapal dan segala kepentingan yang melekat
didalamnya (Marine Hull and Machinary Insurance).
Kepentingan yang berhubungan
dengan kapal secara garis besarnya dapat dikategorikan atas 2 (dua) kelompok
kepentingan yang melekat didalamnya sebagai berikut :
a. Kepentingan dari pemilik kapal akibat rusaknya
kapal serta kerugian-kerugian lainnya yang langsung diderita pemiliknya.
b. Kerugian pemilik kapal akibat
tanggungjawabnya kepada pihak lain yang terjadi selama ia mengoperasikan
kapalnya.
F. Premi
Asuransi Laut
Premi asuransi (Insurance
Premium) adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada
Penanggung sebaga imbalan dari kesediaan Penanggung mengambil alih resiko yang
mungkin akan dihadapi oleh Tertanggung.
Perbedaan pokok antara golongan
asuransi jumlah (misalnya asuransi jiwa) dengan golongan asuransi kerugian
(misalnya asuransi pengangkutan laut) terletak pada fungsi premi. Pada asuransi
jiwa, premi berfungsi sebagai tabungan dan sebagai harga jasa proteksi
asuransi. Sedangkan pada asuransi laut, fungsi premi asuransi hanya sebagai
harga dari jasa proteksi asuransi yang diberikan oleh pihak Penanggung selama
jangka waktu kontrak (masa berlakunya jaminan polis).
G. Kontrak
Asuransi Laut
Menurut pasal 255 KUH Dagang,
perjanjian asuransi akan berlaku/sah jika sudah dinyatakan dalam suatu
perjanjian tertulis yang disebut Polis (Policy) dan dibubuhi Bea Materai
secukupnya.
1. Macam-macam Polis
Macam-macam polis yang biasanya dipergunakan
diantaranya :
a. Polis Berjangka (Time Policy)
Polis Berjangka (Time Policy)
adalah polis yang menutup pertanggungan untuk suatu jangka waktu tertentu
(biasanya selama 6 bulan, dan seterusnya).
b. Polis Perjalanan (Voyage Policy)
Polis Perjalanan (Voyage Policy)
adalah polis yang menutup pertanggungan selama perjalanan tertentu dari satu
tempat ke tempat lain tanpa menghiraukan lama waktunya.
c. Polis Campuran (Mixed Policy)
Polis Campuran (Mixed Policy)
adalah campuran antara Polis Berjangka dan Polis Perjalanan.
d. Open Policy atau Floating Policy
Open Policy adalah polis yang
menutup pertanggungan sejumlah barang yang pengapalannya akan ditentukan
kemudian.
e. Open Cover
Open cover adalah suatu polis
yang menutup sejumlah barang dalam jangka waktu tertentu sedangkan
pelaksanaannya akan ditentukan sesudah pengapalannya.
2. Isi Polis
Polis adalah suatu kontrak dan
harus di isi secara lengkap mengenai pokok persetujuan kedua belah pihak
mengenai hak dan kewajibannya.
Sesuai dengan pasal 256 KUH
Dagang, yang harus dicantumkan dalam polis asuransi adalah :
a. Nama penanggung atau nama orang-orang yang
menanggung;
b. Nama tertanggung;
c. Keterangan lengkap mengenai objek yang
ditutup;
d. Jumlah uang pertanggungan (uang asuransi);
e. Bahaya atau resiko yang ditutup (resiko-resiko
yang dijamin);
f. Jangka waktu pertanggungan (mulai dan
berakhirnya)
g. Premi pertanggungan;
h. Semua hal dan keadaan penting bagi suatu
pertanggungan serta persetujuan lain yang telah dicapai antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
3. Masa Berlakunya Pertanggungan
Tentang kapan berlakunya
pertanggungan dan saat tidak berlakunya ini ditentukan oleh Pasal-pasal 624
sampai dengan Pasal 634 KUHD.
Pasal 624, dalam hal pertanggungan
atas sebuah kapal maka bahaya mulai berjalan bagi si yang menanggung semenjak
saat nahkoda mulai dengan pemuatan barang-barang dagangan; atau apabila ia
diwajibkan berangkat hanya dengan membawa bahan pemberat, pada saat dimulainya
memuat bahan tersebut.
Pasal 625, dalam pertangungan
yang disebutkan yang lalu bahaya bagi pihak yang menanggung berakhir dalam
jangka waktu 21 hari setelah barang-barangnya dipertanggungkan sampai di tempat
tujuan, atau sekian hari lebih cepat setelah barang-barang sebuah muatan
tersebut dibongkar.
Pasal 626, dalam halnya sebuah
kapal dipetanggungkan untuk sebuah perjalanan pergi-pulang, atau untuk lebih
dari suatu perjalanan, maka pihak yang menanggung, selamam itu menanggung
bahaya sampai dengan 21 hari semenjak diselesaikannya perjalanan teakhir, atau
beberapa hari lebih cepat setelah barang-barang muatan terakhir setelah
dibongkar.
Pasal 627, apabila yang
diasuransikan itu adalah barang-barang dagangan atau barng-barang lainnya, maka
bahaya mulai berjalan atas tanggungan pihak yang menanggung segera setelah
barang-barang itu di bawanya ke tepi laut, untuk selanjutnya tempat itu dimuat
atau dinaikkan ke dalam kapal-kapal yang akan mengangkutnya.
Pasal 628, jika yang diauransikan
itu adalah barang-barang dagangan atau barang-barang lainnya, maka bahaya itu
berlangsung terus tanpa henti, meskipun nakhoda telah dengan terpaksa melakukan
pelabuhan darurat, membongkar muatan dan memperbaiki kapalnya di situ, hingga
perjalanannya dihentikan secara sah oleh pihak yang ditanggung diberikan
perintah untuk tidak lagi memuat barang-barangnya ke kapal, ataupun pelayaran
itu diselesaikan sama sekali.
Pasal 629, jika nakhoda atau
pihak yang ditanggung atas barang-barang, karena alasan-alasan yang sah tidak
dapat membongkar muatan dalam jangka waktu seperti ditetapkan Pasal 627,
sedangkan mereka tidak bersalah atas keterlambatan itu, bahaya bagi pihak yang
menanggung tetap berlangsung sampai saat selesainya dibongkar barang-barang
tersebut.
Dalam pasal-pasal berikutnya lihat pada KUH Dagang.
4. Berakhirnya Polis
Berakhirnya polis asuransi dapat terjadi karena hal
berikut :
a. Batal/berakhir sebelum waktunya :
1) Tertanggung memberikan
keterangan-keterangan yang salah (tidak ada itikad baik/utmost good faith).
2) Tertanggung tidak mempunyai kepentingan
yang di asuransikan (Insurable Interest).
3) Terjadinya penyimpangan dari ketentuan
polis, seperti penyimpangan dalam hal dan percobaan perjalanan yang tidak
sesuai dengan ketentuan polis.
4) Perjalanan dihentikan sebelum waktunya (berlaku
untuk Polis Perjalanan).
5) Apabila salah satu pihak membatalkan sebelum
waktunya.
b. Berakhir secara wajar :
1) Jika perjalanan telah selesai (berlaku untuk
Polis Perjalanan).
2) Jika tanggal jatuh tempo telah sampai (berlaku
untuk Polis Berjangka).
3) Setelah penanggung membayar total kerugian klaim.
4) Jika pembatalan dilakukan oleh kedua belah pihak.
H. Klaim
Asuransi Laut
Klaim dalam asuransi ialah
tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung karena
kepentingan yang di suransikan mengalami kerugian atau kerusakan atas barang
yang dipertanggungkannya akibat dari suatu peristiwa selama barang dalam proses
pengangkutan.
1. Prosedur Pengajuan Penyelesaian Klaim
a. Pemberitahuan kerugian.
b. Survey kerusakan dan kerugian.
c. Mengusahakan kelengkapan dokumen pendukung
klaim.
2. Dokumen-dokumen Pendukung Klaim Asuransi
a. Polis asuransi atau sertifikat asuransi.
b. Faktur dan daftar perincian barang, meliputi jenis
pengepakkannya, dan sebagainya.
c. Laporan survey.
d. Surat-menyurat
dengan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan penyebab kerugian.
e. Dokumen klaim
asuransi lainnya.
I. Resiko-resiko
dalam Asuransi Laut
1. Kebakaran
Ada banyak hal yang menimbulkan kecelakaan, antara
lain:
a. Akibat kecelakaan;
b. Akibat kesalahan awak kapal;
c. Akibat salah satu barang terbakar sendiri;
d. Akibat halilintar;
e. Akibat lain yang tidak dapat diketahui
penyebabnya.
Sering pula ada pihak penanggung
menolak atas klaim yang timbul, maka penanggunglah yang harus membuktikannya,
untuk mengindari pertengkaran-pertengkaran yang mungkin akan terjadi.
2. Barraty
Kecurangan nahkoda dan/atau kru
kapal untuk mengambil alih kapal dari pemiliknya dan kemudian menguasainya dan
menggunakan/membawa kapal tersebut ketempat yang tidak disetujui pemiliknya.
3.Thieves
Yang ditutup, atau di berikan
ganti ruginya oleh asuransi hanyalah pencurian yang dilakukan secara diam-diam.
Resiko pencurian tidak termasuk kecurian biasa.
4. Jettison
Jettison adalah membuang barang
ke laut guna penyelamatan kepentingan umum kapal dan barang-barang lainnya.
Mengenai resiko-resiko tersebut di atas, dapat
disimpulkan bahwa :
a. Resiko yang di alami sebagai suatu bencana
yang di akibatkan oleh alat pengangkutnya, seperti kandas, kebocoran,
tenggelam, tabrakan, terbalik, dan lain-lain.
b. Perlakuan dalam menangani secara tidak
bertanggungjawab/sembrono (Rough Handling), seperti perlakuan disaat
muat/bongkar oleh buruh di pelabuhan atau di gudang.
c. Pencurian serta bencana di kapal, tempat
penimbunan, atau disaat muat/bongkar.
d. Kesalahan pada saat muat/bongkar.
e. Kemasan yang tidak memenuhi persyaratan
standar.
f. Tempat penimbunan yang tidak memenuhi syarat.
g. Bahaya perang, huru-hara, kerusuhan dan pemogokan
di pelabuhan.
h. Karena watak pada barang itu sendiri.
i. Akibat perbaruan barang dari berbagai jenis
sehingga dapat menimbulkan kontaminasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sehubungan dengan perkembangan
asuransi di Indonesia, asuransi laut sangat memegang peranan penting di Negara
Indonesia yang secara geografis adalah sebuah Negara Kepulauan. Indonesia
memiliki lebih 17.000 pulau, khususnya pulau-pulau yang telah memiliki penduduk
yang besar jumlahnya seperti yang kita ketahui yaitu, pulau Kalimantan,
Sumatera, Sulawesi, dan yang sedang kita jejaki saat ini pulau Jawa.
Dengan berkembangnya penduduk
Indonesia yang sangat pesat, perkembangan Ekonomi dan Kebutuhan Masyarakat pun
mengalami kemajuan, dengan bentuk wilayah Negara ini, maka sangat jelas
transportasi laut akan sangat diperlukan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Maka
pemahaman tentang asuransi laut sangat dibutuhkan pula, untuk menghindari
kerugian karena kecelakaan di laut yang mungkin akan terjadi.
B. Saran
Semoga yang sedikit ini
bermanfaat bagi kita semua, sebagai sumber referensi dan tolak ukur dalam
pembuatan makalah selanjutnya yang lebih baik lagi oleh penulis lainnya.